Selasa, 17 April 2012

Jilbab ya jilbab, kerudung yaa kerudung !


Zaman sekarang ini para wanita maupun pria ,tidak bisa membedakan jilbab dan kerudung. Mereka malah menyamakan jilbab yang panjang sesuai AlQURAN dengan jilbab pendek buatan manusia yang salah pengartian dalam jilbab itu sendiri. Malahan lebih parah lagi sekarang wanita dalam memakai baju sudah salah kaprah dan menodai AlQURAN. Mereka menyebut baju ketat dan penuh hiasan dengan menyebut baju muslimah. Padahal baju yang mereka pakai tidak sesuai dengan yang ada di zaman muhammad saw dan tidak sesuai AlQURAN.

 Jilbab dan Kerudung sudah mafhum kewajibannya, namun terkadang kita dibuat bingung dengan definisi dan bentuk keduanya. Ada yang berpendapat Jilbab adalah kerudung itu sendiri, ada yang berpendapat bahwa jilbab adalah pakaian terusan, dan ada juga yang berpendapat Jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan. Insya Allah disini akan dibahas masalah ini, sesuai dengan dalil-dalil syar’i.



1. Aurat Wanita

Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan, brdasarkan hadits:
“Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita jika telah baligh, maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali kecuali ini dan ini, seraya menunjuk wajah dan telapak tangan “(HR. Abu Dawud)

2. Bentuk Kerudung

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung hingga kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nur :31)

Dari ayat diatas, Allah dengan jelas menerangkan bahwa bentuk kerudung adalah lebar menutupi dada. Adapun belakangan banyak dipromosikan kerudung yang dimasukkan kedalam bajunya, atau kerudung yang pendek dan tipis maka itu adalah batil karena idak sesuai dengan perintah Allah.

Dari Ummu Al-aqamah bin abu Alqamah ia berkata: saya pernah melihat hafsah binti Abdurrahman mengunjungi aisyah rh dengan mengenakan kerudung tipis yang dapat menggembarkan pelipisnya, lalu aisyah pun tak berkenan melihatnya dan berkata: Apakah kamu tidak tahu apa yang telah Allah turnkan SWT dalam surat An-Nur? Kemudian aisyah mengambil kerudung untuk dipakaikan kepadanya (Ibnu Sa’ad 8/47)

3. Bentuk Jilbab

Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab : 59)

Jilbab adalah pakaian wanita yang menutupi seluruh tubuhnya dari leher hingga telapak kaki. Bentuknya harus longgar, tidak transparan, dan tidak membentuk lekuk tubuh. Hal ini berdasarkan hadits:

Diriwayatkan dari Aisyah RH bahwasannya Asma binti Abu bakar telah masuk keruangan Nabi SAW dengan berpakaian tipis dan transparan, lalu Rasulullah berpaling seraya bersabda: “Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita jika telah baligh, maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali kecuali ini dan ini, seraya menunjuk wajah dan telapak tangan “(HR. Abu Dawud)

Dalam hadits itu, Rasulullah jelas melarang pakaian tipis dan transparan. Bahkan pakaian seperti itu tidak dianggap menutupi aurat, alias sama saja telanjang.

Dari Abu Hurairah RA, mengatakan bahwa Rasulullah Bersabda : Ada dua penghuni Neraka yang belum aku lihat… (salah satunya) Para wanita yang berpakian tapi telanjang yang memikat hati pria..(HR. Muslim)

Rasulullah bersabda:
Pada akhir umatku nanti ada wanita-wanita yang perpakaian namun telanjang. Diatas kepala mereka seperti terdapat bongkol onta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka itu adalah kaum wanita yang terkutuk (HR. Thabrani dalam “Al-Mu’jam Asshaghir” hal. 232)

Jadi jelas bahwa jilbab (pakaian) tak boleh ketat dan transparan, seperti pakaian-pakaian sekarang yang biasa dipakai wanita yaitu jeans, kaos ketat, dll. Adapun model jilbab, apakah boleh terusan ataukah boleh terpotong di bagian pinggangnya, maka ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Pendapat yang kuat adalah tidak boleh menggunakan potongan, jadi wanita diwajibkan menggunakan baju terusan berupa gamis. sebab Allah SWT mengatakan : “yudniina ‘alaihinna min jalabibihinna” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya). Mengulurkan disini bermakna terusan, sementara baju potongan tidak akan bisa memenuhi kriteria mengulurkan hingga seluruh tubuh.
Dalam Kamus Al-Munjid dikatakan bahwa makna Al-Jilbab dan Al-Jilibab adalah gamis (pakaian kurung luar yang luas) atau pakaian yang luas (Tsaub Al-Wasi’) (Lihat Qomus Al-Munjid hal. 93)




Syaikhul Islam Ibn Taimiyah menyatakan bahwa Jilbab adalah Mala’ah. Sedang Ibn Mas’ud dan ulama yang lain menyebutnya dengan rida’. Masyarakat secara umum menyebutnya dengan Izzar yang semuanya berarti pakaian semacam baju kurung besar yang menutup kepala dan seluruh badan wanita.
Ibn Mas’ud , ubadah, hasan Al-Bashri, Sa’id Ibn Jabir, Ibrahim An-Nakho’I, Atho’ Al-Khurasan dan selain mereka menyatakan bahwa jilbab adalah pakaian yang seperti pakaian luar yang luas seperti hari ini (yang dimaksud pada masanya Ibn Mas’ud yaitu semacam pakaian terusan). Al-Jawahir menyatakan bahwa jilbab adalah milfahah (baju luar yang panjang menyapu sampai ketanah seperti gamis –pent) (Tafsir Ibn Katsier jilid 3\hal. 519-520)


Seberapa Panjang Jilbab itu?
Panjang jilbab itu hingga menyentuh tanah. Ada yang bertanya, bagaimana jika kemudian terkena najis? maka masalah ini sudah dibahas oleh Rasulullah SAW.

Imam Malik dan ulama’ hadist telah meriwayatkan hadis dari Ummu Waladnya Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf,



bahwasanya ia pernah bertanya kepada Umma Salamah , istri  nabi , Sesungguhnya saya ini adalah seorang wanita yang memanjangkan ujung pakaianku, sedangkan aku berjalan di tempat yang kotor. Bagaimana ini  ?”
Ummu Salamah menjawab, Rosul Saw telah bersabda , “ tempat yang sesudahnya itu telah mensucikannya .”
(HR. Abu dawud)
Artinya pakaian yang menyentuh tanah itu sama sekali tidak mengurangi kesucian pakaian itu sendiri, meskipun terkena najis maka tanah/tempat yang berikutnya telah mensucikannya.
Sementara ulama lain hanya mensyaratkan harus longgar saja dan tidak harus terusan. Seperti pendapat Ibn baz dalam Lajnah Daimah, “Hijab (baca: jilbab) baik terusan ataukah potongan, keduanya tidak mengapa (baca: boleh) asalkan bisa menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan disyari’atkan.” Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota (Fatawa Lajnah Daimah 17/293, no fatwa: 7791, Maktabah Syamilah)

Lalu bagaimana dengan orang yang memegang pendapat bahwa Jilbab tidak harus pakaian terusan?

Hal ini bukanlah perbedaan yang ushuliah, dan perbedaan ini hanyalah perbedaan dalam hal tafsir tentang arti jilbab. Maka tidak mengapa mereka mengamalkan apa yang diyakini diantara dua pendapat itu.

lalu bagaimana dengan hukum cadar?

Telah jelas bahwa wanita tidak harus menutup muka dan telapak tangannya (sesuai dengan hadits Asma diatas), maka wanita tidak diwajibkan menggunakan cadar. Meski begitu kita harus menghormati mereka yang berijtihad bahwa cadar adalah wajib, sebab ini adalah pendapat yang islami.
Mudah-mudahan tulisan ini dapat menjembatani perbedaan antar kelompok yang berbeda dalam masalah Jilbab ini. Dan bagi muslimah yang belum mengenakan kerudung dan jilbab, bersegeralah mengenakannya karena itu adalah perintah Allah jika memang kita meyakini Allah sebagai Al-Hakim yang sempurna.
Kesimpulan:
Wanita Muslimah diwajibkan untuk menutup auratnya dengan kerudung yang menutupi rambut sampai dada dan mengenakan Jilbab (pakaian) yang longgar dan tidak transparan sampai telapak kakinya. Hal ini dikecualikan di dalam kamar pribadinya dan di rumahnya ketika tidak ada non-mahram disana. .
Wallahua’lam
(zulfahmi) 

*******
copas dari http://www.zulfahmi.net/2011/08/ringkasan-hukum-jilbab-kerudung.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar